Heboh Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Heru Budi

Carlos Roy Fajarta Barus
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wacana pembatasan usia kendaraan heboh di media sosial seiring status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota. Namun, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memastikan belum akan menerapkan kebijakan itu.

 Heru mengungkapkan pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

"Itu sudah lama. Belum," kata Heru Budi, Rabu (8/5/2024).

Heru Budi menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum akan memberlakukan aturan dalam UU DKJ tersebut. Ia berpandangan aturan tersebut tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta dan justru akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kalau sistem pareto, ya itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi, 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ. Pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
20 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
23 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal