"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," bunyi Kepgub.
Sebelumnya diberitakan, e-KTP warga DKI juga akan berubah seiring status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.
"Nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ, secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Kepala Dukcapil DKI, Budi Awalludin, Senin (18/9/2023).