Hindari Ganjil Genap Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Ditilang Manual di HI

Irfan Ma'ruf
Pengemudi mobil terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B-1026-POF untuk menghindari ganjil genap.

Dengan pemasangan nopol palsu tersebut pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita oleh pihak kepolisan.

"Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," katanya. 

Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar," kata Agung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Motor
1 hari lalu

Operasi Zebra 2025, Polisi Bakal Terapkan Tilang Manual

Nasional
19 hari lalu

Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar

Nasional
1 bulan lalu

Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

Megapolitan
4 bulan lalu

Polda Metro Tindak 3.572 Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal