Hindari Ganjil Genap Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Ditilang Manual di HI

Irfan Ma'ruf
Pengemudi mobil terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B-1026-POF untuk menghindari ganjil genap.

Dengan pemasangan nopol palsu tersebut pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita oleh pihak kepolisan.

"Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," katanya. 

Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar," kata Agung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu

Buletin
14 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
15 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Mobil
22 hari lalu

Amerika Siapkan Aturan Mobil Akan Mati bila Pengemudi Ketahuan Mabuk, Bagaimana Kalau Salah Deteksi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal