Hindari Ganjil Genap Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Ditilang Manual di HI

Irfan Ma'ruf
Pengemudi mobil terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B-1026-POF untuk menghindari ganjil genap.

"Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," katanya. 

Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar," kata Agung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pemobil dan Driver Ojol Cekcok hingga Masuk Mal di Tebet, Dipicu HP Terlindas

18 hari lalu

Heboh, Pengemudi Mobil di Atas 85 Tahun Dilarang Masuk Jalan Tol

2 bulan lalu

Polisi bakal Panggil Sopir Mobil Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI

2 bulan lalu

Viral Sopir Angkot Bekasi Mengamuk Pukul Pengemudi Mobil, Langsung Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal