JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menegaskan ikan hiu paus merupakan hewan yang dilindungi. Beberapa hari terakhir sekelompok hiu paus muncul di perairan Teluk Jakarta.
"Hewan ini berstatus terancam punah dan merupakan hewan yang dilindungi secara nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus dan bahkan di lingkup internasional oleh IUCN (The International Union for Conservation of Nature)," ujar Kadis KPKP, Suharini Eliawati, Senin (5/6/2023).
Oleh karena itu, Eli meminta nelayan dan masyarakat pesisir tidak menangkap atau mengganggu hewan dengan nama latin Rhincodon typus tersebut.
"Dengan kehadiran hiu paus diharapkan nelayan dan masyarakat lainnya agar tidak menabrak dan mengganggu hewan tersebut serta tidak melakukan penangkapan," ucapnya.
Sebelumnya, viral video sekelompok ikan hiu paus muncul di perairan Teluk Jakarta. Peneliti Ahli Madya Pusris Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Fahmi, menjelaskan kemunculan hiu paus di situ merupakan fenomena yang unik.
Hiu paus kata dia biasanya menjelajah lautan secara individu tanpa mengelompok.