Hoaks Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua MPR Amien Rais (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id- Polisi masih mendalami kasus penyebaran hoaks setelah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Jumat (5/9/2018) hari ini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR Amien Rais.

“Jumat sekitar jam 10-an pemeriksaan Amien Rais,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (5/10/2018).

Amien Rais dipanggil dalam kapasitas saksi. Argo menuturkan, saksi akan diminta keterangan terkait kronologi beredarnya kabar bohong penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

”Disangkakan atas pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Argo.

Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam. Ratna ditangkap saat hendak bepergian ke Cile.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di bandara, Ratna tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.40 WIB. Dengan pengawalan ketat polisi, Ratna digiring menuju lantai dua ditreskrim Polda Metro Jaya. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

10 jam lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

12 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

14 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal