Holywings Digugat Lagi oleh 2 Orang Bernama Muhammad, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar

Nandha Aprilianti
Manajemen Holywings Indonesia digugat oleh dua orang bernama Muhammad. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Dia menilai promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria serta diunggah ke media sosial menandakan PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama itu. Dia menjelaskan pihaknya menggugat manajemen Holywings dengan dugaan melanggar Pasal 1367 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

Dalam hal ini, pihak yang digugat yakni Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II). Hendrasam menjelaskan keduanya dituntut ganti rugi materi sebesar Rp50 miliar dan ganti rugi immateri sebesar Rp50 miliar.

"Jadi sebesar Rp100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Hotman Paris Berulah! Kini Kasih Job ke Raisa Nyanyi di 73 Outlet Holywings

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mabuk saat Ucap Ingin Rampok Uang Negara

Nasional
4 bulan lalu

Gara-gara Promosi Toko Miras, Influencer King Abdi Diperiksa Polisi di Malang

Nasional
4 bulan lalu

Ustaz di Tasikmalaya Diserang Anak Punk gegara Nasihati Jangan Minum Miras

Health
7 bulan lalu

Video Viral Bocah Perempuan Minum Alkohol Diberi Orang Dewasa, Ini Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal