Mengetahui pelakunya seorang ibu, korban pun meminta agar kasus tersebut tidak diteruskan. Kasus tersebut pun akhirnya dihentikan dan tidak berakhir di pengadilan.
"Penyidik akhirnya menerapkan Restorative Justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," kata Adi.