IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol

iNews.id
IJTI Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan inisial MS (24) saat meliput kekerasan anak di bawah umur di Ancol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan berinisial MS (24) yang sedang bertugas. Kekerasan terhadap MS terjadi saat mendokumentasikan pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Minggu (23/7/2023).

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo, menyatakan polisi harus memproses hukum secara serius 6 pelaku masing-masing AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA yang telah ditangkap.

"Meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus ini, Feby mengatakan, IJTI Jakarta Raya meminta polisi juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.

Berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ancol Diserbu 53.824 Wisatawan saat Libur Lebaran, Kapolda Metro Pastikan Pengamanan Maksimal

Seleb
8 hari lalu

Miss Earth 2019 Lirabica Murka! Kecam YouTuber Diduga Aniaya Kucing di Tangerang

Megapolitan
10 hari lalu

Hore! Naik MRT hingga TransJakarta Gratis saat Lebaran, Ini Syaratnya

Megapolitan
23 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal