IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol

iNews.id
IJTI Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan inisial MS (24) saat meliput kekerasan anak di bawah umur di Ancol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan berinisial MS (24) yang sedang bertugas. Kekerasan terhadap MS terjadi saat mendokumentasikan pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Minggu (23/7/2023).

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo, menyatakan polisi harus memproses hukum secara serius 6 pelaku masing-masing AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA yang telah ditangkap.

"Meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus ini, Feby mengatakan, IJTI Jakarta Raya meminta polisi juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.

Berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Megapolitan
15 hari lalu

Pelat Besi JPO di Jakarta Sering Digondol Maling, Ini Instruksi Pramono

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Groundbreaking Jembatan Penghubung JIS dengan Ancol, Cerita Kendala yang Dihadapi

Nasional
15 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal