Ilegal, Bangunan Prostitusi di Gang Royal Bakal Dibongkar

Sindonews
Yohannes Tobing
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Mauloana Hakim. (Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membongkar bangunan permanen yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan tindakan itu diambil karena bangunan-bangunan tersebut didirikan secara tidak resmi dan kerap menyalahi aturan.

Dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/5/2020), Ali menjelaskan tak ada pencabutan izin karena tempat lokalisasi itu tidak resmi. Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan melanggar hukum.

"Lokasi itu tidak resmi dan tidak berizin sehingga tak ada penyegelan atau pencabutan izin," kata Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan selama ini bangunan-bangunan di kawasan itu digunakan kegiatan negatif yang melanggar hukum oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ali menegaskan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pembongkaran akan melibatkan perusahaan kereta api. Kegiatan pembongkaran akan diawali dengan penutupan secara permanen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

11 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

12 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

12 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal