Imam-Ririn Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke MK

Danandaya Arya Putra
Paslon wali kota dan wakil wali kota Depok Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq. (Foto: iNews Depok)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) malam.

Dilansir dari situs MK, Sabtu (7/12/2024), permohonan didaftarkan pada pukul 22.15 WIB. Adapun Imam-Ririn sebagai pemohon gugatan itu.

"PHP Umum Wali Kota Kota Depok Tahun 2024," bunyi pokok perkara yang didaftarkan.

Imam-Ririn menunjuk sejumlah kuasa pemohon, seperti Rico Novianto Hafidz, Riski Syah Putra Nasution, Elmanta Sitepu, Novi Sismita, Julita dan Nurfadhilah Rizmi. Pihak termohon dalam gugatan ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Sebelumnya KPU Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Kota Depok 2024 pada Senin (2/12/2024). Hasilnya, paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah menang dengan raihan 451.785 suara sah.

Supian-Suri mengalahkan Imam-Ririn yang hanya mendulang 396.863 suara sah.

"Jumlah suara sah 848.648 dan jumlah suara tidak sah 32.364," kata Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Buletin
4 jam lalu

Efek Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game PUBG

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
3 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal