JAKARTA, iNews.id - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta ditutup usai pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ada total 50 RPTRA di DKI yang harus ditutup sementara.
"Kami sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA kita langsung tutup dari semua aktivitas warga," ujar Kepala Seksi Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, Senin (7/2/2022).
Dengan penutupan ini, seluruh fasilitas bermain dan olahraga di RPTRA tidak bisa digunakan oleh masyarakat.
"Seluruh fasilitas outdoor seperti lapangan olahraga, futsal, voli, bulu tangkis, basket. Lalu fasilitas permainan anak-anak, seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan dan lainnya tidak dapat digunakan dahulu," katanya.
Kini RPTRA hanya dipakai khusus untuk kepentingan yang mendesak. Di antaranya seperti tempat vaksinasi, bakti sosial, hingga penampungan bencana.