Imbas PPKM Level 3, 50 RPTRA di Jakarta Ditutup Sementara

Bachtiar Rajab
Ilustrasi RPTRA (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta ditutup usai pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ada total 50 RPTRA di DKI yang harus ditutup sementara.

"Kami sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA kita langsung tutup dari semua aktivitas warga," ujar Kepala Seksi Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, Senin (7/2/2022).

Dengan penutupan ini, seluruh fasilitas bermain dan olahraga di RPTRA tidak bisa digunakan oleh masyarakat. 

"Seluruh fasilitas outdoor seperti lapangan olahraga, futsal, voli, bulu tangkis, basket. Lalu fasilitas permainan anak-anak, seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan dan lainnya tidak dapat digunakan dahulu," katanya.

Kini RPTRA hanya dipakai khusus untuk kepentingan yang mendesak. Di antaranya seperti tempat vaksinasi, bakti sosial, hingga penampungan bencana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pramono Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Lokasinya

2 jam lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

14 hari lalu

Pramono Promosikan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 New York

21 hari lalu

Purbaya Ingatkan Pramono Risiko Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan Utang, Berapa Tahun Lagi Susah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal