JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pastikan identitas karyawan yang melapor adanya pelanggaran di perusahaanya dirahasiakan. Laporan karyawan merupakan salah satu langkah yang paling penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) dan laporan dari masyarakat ataupun internal perusahaan yang ada.
Dari hasil laporan karyawan internal perusahaan, lanjut Andri, dia langsung melakukan pengecekan dan dipastikan identitas pelapor dirahasiakan.
"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Andri meminta kepada perusahaan di ibu kota agar tidak perlu menutupi jika ada pekerjanya yang terpapar virus itu.