Imbau Pekerja Laporkan Kantor yang Langgar PSBB, Pemprov DKI Jakarta: Identitas Dirahasiakan

Bima Setiyadi
Sebaran zona merah virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pastikan identitas karyawan yang melapor adanya pelanggaran di perusahaanya dirahasiakan. Laporan karyawan merupakan salah satu langkah yang paling penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) dan laporan dari masyarakat ataupun internal perusahaan yang ada.

Dari hasil laporan karyawan internal perusahaan, lanjut Andri, dia langsung melakukan pengecekan dan dipastikan identitas pelapor dirahasiakan.

"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Andri meminta kepada perusahaan di ibu kota agar tidak perlu menutupi jika ada pekerjanya yang terpapar virus itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ungkap Dana Transfer Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Terbesar dari Provinsi Lain

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Targetkan Jakarta Masuk 20 Besar Kota Terbaik Dunia di 2045

Megapolitan
8 hari lalu

Rano Karno Resmikan Rute Baru Bus Wisata Jakarta, Bisa Keliling Titik Bersejarah

Megapolitan
22 hari lalu

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist di Jalan Protokol untuk Tekan Polusi Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal