Imbau Pekerja Laporkan Kantor yang Langgar PSBB, Pemprov DKI Jakarta: Identitas Dirahasiakan

Bima Setiyadi
Sebaran zona merah virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pastikan identitas karyawan yang melapor adanya pelanggaran di perusahaanya dirahasiakan. Laporan karyawan merupakan salah satu langkah yang paling penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) dan laporan dari masyarakat ataupun internal perusahaan yang ada.

Dari hasil laporan karyawan internal perusahaan, lanjut Andri, dia langsung melakukan pengecekan dan dipastikan identitas pelapor dirahasiakan.

"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Andri meminta kepada perusahaan di ibu kota agar tidak perlu menutupi jika ada pekerjanya yang terpapar virus itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
24 jam lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Megapolitan
10 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal