JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk menjadikan momen Idul Adha 1445 Hijriah sebagai momen ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan konsep "Eco Qurban" yang berarti melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan, baik dalam proses pelaksanaan maupun setelahnya.
Asep mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut berceceran, dibuang ke got, selokan, dan kali.
"Limbah yang tidak ditangani dengan baik dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, dan membahayakan kesehatan masyarakat," kata Asep seperti dikutip Minggu (16/6/2024).
Asep menjelaskan bahwa membuang limbah hewan kurban ke badan air dapat merusak ekosistem dan membunuh ikan.