Tak hanya itu, Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.
“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ucapnya.