TANGERANG, iNews.id - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terjadi di wilayah Tangerang sepanjang tahun 2023. Terakhir, kasus TPPO di Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Juni lalu yang menjanjikan korban akan digaji besar.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membentuk Desa Binaan Imigrasi di tiga kecamatan di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Kronjo, Kresek dan Mekar Baru. Petugas dari Kantor Imigrasi nantinya akan berkunjung ke desa tersebut, untuk mempermudah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.
“Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri”, ujarnya, Rabu (1/10/2023).
Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pendekatan edukasi. SDM Desa Binaan ini akan dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi pekerja migran. Hingga saat ini Provinsi Banten telah memiliki 46 desa binaan.
“Kita mengharapkan, dengan Desa Binaan Imigrasi ini, perangkat desa seperti pak camat, pak kepala desa, bisa memberikan edukasi kepada masyarakatnya, untuk mereka betul-betul memahami apa yang harus dilakukan kalau harus ke luar negeri, bekerja di sana, agar semua bekerja sesuai prosedural,” ujar Dodot.