Imigrasi Deportasi 2 WNA Pakistan, Kedapatan Mengemis di Kemayoran

Bachtiar Rojab
Kedua WNA Pakistan yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) asal India dan 2 dari Pakistan. Kedua WNA Pakistan tersebut kedapatan mengemis di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan, kedua WNA Pakistan yang dideportasi berinisial NMA dan HAS.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapat Informasi dari masyarakat terdapat 2 warga negara asing yang sedang meminta- minta di kawasan Kemayoran," ujar Wahyu, Rabu (15/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Pakistan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f. Yaitu orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Di sisi lain, 7 WN India juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.

“Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Nah, Elon Musk Sebut Perang Saudara di AS Telah Pecah

Nasional
6 jam lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Internasional
2 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Internasional
6 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal