Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan

Eka Setiawan
WNA Prancis Jeremie Emanuel Ducrot dibawa ke Lapas Kelas I Semarang pasca-ditangkap tim jaksa eksekutor dan intelijen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (7/11). IST

SEMARANG, iNews.id – Tim jaksa gabungan dari jaksa eksekutor, tim Intelijen KejariKota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Jeremie Emanuel Ducrot (45). Penangkapan ini untuk melakukan eksekusi, sebab telah terbukti melanggar perkara tindak pidana Keimigrasian.

Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023). “Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono, Rabu (8/11/2023).

Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nmor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot.  Dia terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana terpidana dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp30juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana ini dalam proses penuntutan, persidangan sampai putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, dilakukan penahanan rumah di Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebab kondisi kesehatannya. Dia menderita sakit diabetes yang mengharuskannya harus suntik insulin.

Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi dari MA, kata Arfan, pihaknya menyiapkan keperluan adiminstrasi guna pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Setelah terbit Surat Pelaksanaan Putusan MA pada 17 Oktober 2023, jaksa sempat 2 kali mendatangi rumahnya yakni pada 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 di Graha Wahid tersebut di mana menjadi lokasi penahanan rumah.
 
“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” ujar Arfan. Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

2 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

2 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

2 hari lalu

Tradisi Saparan di Lereng Merbabu, Warga Open House dan Tamu Wajib Makan

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal