BEKASI, iNews.id - Pemulung berinisial M (40) ditangkap polisi karena diduga mencabuli remaja di bawah umur. M diduga mencabuli bocah laki-laki di sebuah WC umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajaknya masuk ke sebuah WC umum.
“Tersangka menghampiri korban dan mengiming-iminginya uang sejumlah Rp5.000 agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius, Minggu (2/1/2021).
Sesampainya di WC umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban lalu memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” ucap Aloysius.