BOGOR, iNews.id - Polisi akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada 24-29 Januari 2025. Hal ini mengingat ada libur panjang peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Imlek.
"Ganjil genap dilaksanakan Jumat sampai dengan Rabu," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Adapun sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Sehingga, apabila terdapat kendaraan yang plat nomor tidak sesuai akan diputarbalik oleh petugas di Simpang Gadog.
Sedangkan, untuk sistem oneway di Jalur Puncak juga tetap diberlakukan seperti biasanya. Tetapi, oneway diberlakukan secara situasional tergantung dari kondisi arus lalu lintas.
"Bilamana memang dari arah Jakarta menuju Puncak ramai kita akan laksanakan oneway menuju ke atas (Puncak), biasanya yang akan berangkat naik ke atas pagi hari. Kemudian siang hari selesai wisata atau keluar dari hotel akan kembali ke rumah masing-masing (arah Jakarta)," ucapnya.