Ingat, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup Pukul 00.00 selama Ramadan

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

Sebelumnya, Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.

Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. 

Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.

"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
6 hari lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
8 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
14 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
17 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal