Ini 5 Titik Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Mulai Jumat Besok, Belum Ada Denda

Widya Michella
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8/2023) besok untuk mengurangi polusi udara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8/2023) besok untuk mengurangi polusi udara. Uji coba tersebut akan digelar secara serentak di 5 wilayah di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan 5 wilayah yang dimaksud.

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan serta Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Mereka yang tak lolos uji emisi belum didenda. 

Pemberian sanksi denda akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Ungkap Biang Kerok Polusi di DKI: dari Luar Jakarta

2 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

3 hari lalu

Palembang Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Ini Datanya!

4 hari lalu

Pramono Tegaskan Polusi Jakarta Disebabkan Banyak Faktor, Singgung Dampak PLTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal