Setelah menetapkan Fatimah sebagai tersangka, penyidik mengambil kesimpulan untuk menghentikan kasus kecelakaan tunggal tersebut.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," kata Sambodo.