Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DKI Jakarta Bagi Warga yang Tak Terdata

Rizki Maulana
Bansos Pemprov DKI (Dok Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) mendapat bantuan tersebut. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan program bansos PSBB Covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria. Namun, jika ada warga yang merasa berhak dan belum mendapat bantuan bisa mendaftar lewat RW.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid, " kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Selain itu, warga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

10 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

24 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

29 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal