JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.
Sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) mendapat bantuan tersebut. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan program bansos PSBB Covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria. Namun, jika ada warga yang merasa berhak dan belum mendapat bantuan bisa mendaftar lewat RW.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid, " kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Selain itu, warga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.