Jakarta PSBB Total, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang dengan Protokol Ketat

Irfan Ma'ruf
Ojek Online tetap boleh membawa penumpang saat Jakarta menerapkan PSBB total. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mendatang mulai Senin (14/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Salah satu poin dalam kebijakan yang ditetapkan dalam PSBB ini akan kembali mengurangi mobilitas penduduk dengan mengatur pengendalian transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Ojek online yang saat PSBB awal dilarang mengangkut penumpang, kini tetap diperbolehkan.

"Motor berbasis aplikator online diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan protokol ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sementara transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi dan angkot serta kapal penumpang dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan maupun armada.

"Untuk transportasi publik ini akan diatur secara detail melalui SK Kadishub," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Aplikator Siap Terapkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal