Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu kota. Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kendaraan yang dikecualikan terkait perluasan kebijakan ganjil-genap. Sistem ini tak berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.

"Tadi tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2019).

Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan mobil disabilitas. Nantinya, dia menambahkan, Pemprov DKI akan membagikan stiker penanda agar terbebas dari jerat hukum kebijakan ganjil-genap.

"Kemudian pemadam kebakaran, berikutnya kendaraan angkutan umum plat kuning ini ikut pengecualian. Berikutnya kendaraan angkutan barang khsus yang mengangkut BBG dan BBM ini juga dikecualikan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton

57 tahun lalu

Pengumuman! Ada Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya

57 tahun lalu

Hore! Warga Ber-KTP Jakarta Gratis Masuk Ancol 22, 27 dan 28 Juni

57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal