Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Syafrin mengungkapkan, kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, baik TNI dan Polri juga terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Selain itu, kendaraan pimpinan dan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

"Juga kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini juga kami berikan penecualian. Terakhir kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian. Itu untuk pengecualian ganjil-genap ini," tuturnya.

Syafrin mengatakan, uji coba ganjil-genap akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Secara resmi kebijakan ganjil-genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Tomang Raya, DI Panjaitan, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Perluasan lokasi juga terjadi hingga Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Tetap Belajar meski Sekolah Roboh

4 hari lalu

Pramono Minta Sopir Alphard yang Ditegur Satpam Ditindak: Sok Berkuasa, padahal Salah

4 hari lalu

Pramono Kebut Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Tak Bebani APBD

6 hari lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal