JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya resmi menerapkan perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Perluasan ini mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang.
"Pelaksanan Uji Coba Ganjil Genap: 12 Agustus sampai 6 September. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai 9 September 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019)
Adapun waktu pelaksanaan pada Senin hingga Jumat Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut tak berlaku pada Hari Libur Nasional.
Syafrin mengatakan, dalam penerapan kebijakan ini ada beberapa tipe kendaraan yang mendapat pengecualian seperti motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran, dan angkutan umum plat kuning.
"Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing," tuturnya.