Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 19 Maret, Salah Satunya Dekat Bundaran HI

Muhammad Fida Ul Haq
Layanan SIM keliling. (Foto: wim.tmcpoldametro.net)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Minggu (19/3/2023). Melansir dari akun instagram resminya @satpasmetrojaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB. 

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut pelayanan SIM keliling:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Jakarta Pusat : Jalan Imam Bonjol, Bundaran HI, Jakpus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
5 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal