Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus perjalanan umrah First Travel perkara penipuan agen menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).

DEPOK, iNews.id – Majelis Hakim telah memutuskan perkara penipuan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018). Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijatuhi vonis hukuman maksimal.

Masing-masing terdakwa divonis hukuman berbeda. Andika selaku Direktur Utama PT First Anugrah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Istrinya, Anniesa divonis 18 tahun dengan denda Rp10 miliar. Serta adik Anniesa, Kiki divonis 15 tahun denda Rp5 miliar subside kurungan delapan bulan.

Pertimbangan hasil putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah memeriksa 72 orang saksi, tiga ahli, keterangan terdakwa, 52 item alat bukti dan barang bukti. Ketiga terdakwa secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, terdakwa juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.

Vonis atas Andika sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara tuntutan kepada Anniesa dan Kiki lebih ringan. Sebelumnya Anniesa dituntut 29 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan Kiki dituntut 18 tahun dan denda Rp5 miliar.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materiil bagi korban.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Nasional
14 jam lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Seleb
12 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal