Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus perjalanan umrah First Travel perkara penipuan agen menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).

“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.

Sementara hal yang meringankan vonis Anniesa dan Kiki karena dianggap bukan pemeran utama. Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proporsional.

“Ya intinya kita gunakan waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Karena ini belum selesaikan. Soal pelunasan itu ya menunggu putusan kejaksaan dan hakim,” ujar JPU Heri Jerman.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, ketiga terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan banding. “Kelewatan. Nanti kita lihat saja, kan banyak upaya hukum lainnya,” ucap terdakwa Andika.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

3 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

4 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal