Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus perjalanan umrah First Travel perkara penipuan agen menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).

“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.

Sementara hal yang meringankan vonis Anniesa dan Kiki karena dianggap bukan pemeran utama. Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proporsional.

“Ya intinya kita gunakan waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Karena ini belum selesaikan. Soal pelunasan itu ya menunggu putusan kejaksaan dan hakim,” ujar JPU Heri Jerman.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, ketiga terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan banding. “Kelewatan. Nanti kita lihat saja, kan banyak upaya hukum lainnya,” ucap terdakwa Andika.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Nasional
2 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Seleb
13 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal