JAKARTA, iNews.id - Kendaraan pribadi roda dua alias sepeda motor tidak dilarang berboncengan selama penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terkait pemutusan mata rantai covid-19 atau virus corona. Namun, pemberlakuan tersebut memiliki syarat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kendaraan roda dua diperkenankan berboncengan namun harus mengikut persyaratan tertentu.
"Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," katanya di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Sedangkan menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.
Ketentuan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.