Ini Syarat Pengendara Motor Pribadi Boleh Berboncengan Selama PSBB di DKI Jakarta

Okezone
Polisi sedang memakaikan masker kepada pengendara motor pribadi saat PSBB di DKI Jakarta terkait covid-19 (virus corona). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan pribadi roda dua alias sepeda motor tidak dilarang berboncengan selama penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terkait pemutusan mata rantai covid-19 atau virus corona. Namun, pemberlakuan tersebut memiliki syarat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kendaraan roda dua diperkenankan berboncengan namun harus mengikut persyaratan tertentu.

"Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," katanya di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Sedangkan menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.

Ketentuan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi

Megapolitan
28 hari lalu

Perempuan di Koja Jakut Jadi Korban Penganiayaan usai Cekcok Terkena Air Banjir

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Megapolitan
3 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal