Ini Syarat Pengendara Motor Pribadi Boleh Berboncengan Selama PSBB di DKI Jakarta

Okezone
Polisi sedang memakaikan masker kepada pengendara motor pribadi saat PSBB di DKI Jakarta terkait covid-19 (virus corona). (Foto: Antara)

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," ujar Syafrin.

Namun untuk pengendara ojek online, dia memastikan tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.

"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," ujar Syafrin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi

Megapolitan
29 hari lalu

Perempuan di Koja Jakut Jadi Korban Penganiayaan usai Cekcok Terkena Air Banjir

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Megapolitan
3 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal