Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. (Foto MPI).

Ahmad menambahkan masyarakat yang hendak menitipkan sepeda motor cukup membawa fotokopi STNK dan memastikan aki tidak tekor dengan cara dicabut saat ditinggal mudik.

"Nanti kita juga memberikan persyaratan harus mengirimkan fotokopi STNK, memastikan motornya ini saat ditinggal itu saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kita harap dicabut akinya supaya pas nanti mereka pulang nggak tekor," ucapnya.

Nantinya Ahmad akan menyebar nomor kontak Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Depok yang akan dijadikan tempat penitipan motor pemudik.

"Tentunya, dari seluruh masyarakat Kota Depok kalau mau menitipkan motor silakan nanti kita sebar juga nomor telepon masing-masing polsek. Nggak ada kuota silakan, kalau nanti halaman Polsek masih muat silahkan tapi dengan ketentuan tadi ya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 menit lalu

Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Nasional
5 hari lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Nasional
5 hari lalu

Banten Diprediksi Jadi Titik Terpadat Mudik 2026, 6 Juta Penumpang Lewat Merak

Megapolitan
9 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal