Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. (Foto MPI).

DEPOK, iNews.id - Fenomena mudik menggunakan sepeda motor tengah ditekan pemerintah supaya beralih menggunakan kendaraan umum. Hal itu tak lain untuk menekan angka kecelakaan saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.

Menyikapi hal itu, Polres Metro Depok menyediakan lahan parkir bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan sepeda motor di Mapolres maupun Mapolsek saat ditinggal mudik lebaran.

"Bagi masyarakat yang mau nitip motor itu kita persilakan di polsek-polsek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady saat ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).

"Untuk menghindari para pengemudi itu mudik menggunakan motor kan beberapa pendapat dari ahli transportasi mengemudi menggunakan motor sangat berbahaya, riskan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lelah mengemudi, bahaya ya di jalan ya terus capek kondisi fisik. Kita lihat seperti itu," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Nasional
4 hari lalu

Banten Diprediksi Jadi Titik Terpadat Mudik 2026, 6 Juta Penumpang Lewat Merak

Megapolitan
8 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Nasional
10 hari lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal