Ini Tampang Pembunuh Nindi, Mahasiswi yang Tewas dalam Apartemen di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Devid, tersangka pembunuh Nindi Putri Ma'rifa mahasiswi asal Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan dalam kamar apartemen. (Foto: iNews/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap Devid, tersangka pembunuh Nindi Putri Ma'rifa mahasiswi asal Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan dalam kamar apartemen. Tersangka turut dihadirkan polisi saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/12/2023).

Pantauan iNews di lokasi, Devid mengenakan baju tahanan warna oranye digiring polisi dari ruang tahanan menuju lobi Polresta Bogor Kota. Pemuda itu pun hanya bisa menunduk dalam kondisi kedua tangan diborgol di belakang.

Sementara itu, berbagai barang bukti kejahatan pelaku sudah tersusun di atas meja. Terdapat 22 barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Sebelumnya, mayat perempuan ditemukan dalam kamar apartemen di Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (11/12/2023). Mayat itu ditemukan petugas housekeeping di bawah kasur dalam kondisi sudah mengeluarkan bau tidak sedap.

Hasil pemeriksaan polisi, diduga kuat perempuan tersebut tewas dibunuh. Sebab, ditemukan sejumlah luka terbuka pada beberapa bagian tubuh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Fakta Baru Kematian Cucu Mpok Nori Terungkap! Sebelum Tewas Dibunuh, Almarhumah Keguguran 3 Kali

Megapolitan
9 hari lalu

Jalur Puncak Diserbu Wisatawan Jakarta di Libur Lebaran, Ini 5 Titik Rawan Macet

Nasional
14 hari lalu

Hashim Ngaku Pernah Ditawari Jatah 1.000 Unit Apartemen oleh Pengusaha

Megapolitan
17 hari lalu

Mobil Pikap Tertabrak KRL usai Terobos Pelintasan di Parungpanjang, 3 Penumpang Loncat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal