TANGSEL, iNews.id - Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Djauhari alias BD (38) ternyata positif sabu. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan tes urine.
"Setelah kita lakukan cek urine, tersangka ternyata postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," ujar Kapolresta Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers, Selasa (18/7/2023).
Dalam konferensi pers itu, sosok BD ditampilkan di depan awak media. Memakai baju tahanan warna merah, BD hanya bisa menunduk saat ditangkap.
Dia menuturkan bakal mendalami terkait narkoba yang dipakai oleh Budyanto.
"Kita akan kembangkan. Karena yang bersangkutan kita curigai dalam pengaruh narkoba dan hasilnya positif," ucapnya.
Untuk sementara, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dia pun terancam lima tahun penjara.