Tindak Tegas
Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Nirwani Budiarti mengapresiasi temuan Ombudsman RI. Menurut dia, perlu ada kerja sama dari semua pihak agar pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik di masa mendatang.
“Kalau dari pengalaman selama ini, biasanya PKL yang melanggar. Ada beberapa PKL mau masuk ke loksem (lokasi sementara) yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi tak sedikit yangmenggunakan bahu jalan,” kata dia.
Kasubag Umum Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Lusi Handayani menjelaskan, dalam melakukan suatu kegiatan, Satpol PP sesuai prosedur melakukan briefieng terlebih dahulu. Sebagai contoh penertiban PKL, petugas Satpol akan melakukan imbauan terlebih dahulu seperti peringatan 1 dan peringatan 2. ”Bila peringatan diabaikan, selanjutnya anggota dari Satpol PP turun ke lapangan,”kata dia.
Kendati demikian dia menegaskan, terhadap temuan tersebut Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas.“Apabila ditemukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota-anggota kami di lapangan, akan kami berikan hukuman indisipliner sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS” tegas dia.