JAKARTA, iNews.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi tertutup di sejumlah wilayah Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, dari hasil investigasi itu diketahui ada oknum Satpol PP melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, praktik pungli, pengabaian kewajiban hukum dan tindakan tak patut. Berbagai tindakan tersebut umumnya terjadi pada penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
“Pemantauan tim Ombudsman RI beberapa kali menemukan fakta itu di Pasar Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet” ujar Adrianus dalam paparan hasil investigasi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (02/11/2017).
Adrianus menjelaskan, berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, terdapat oknum Satpol PP yang membiarkan PKL berjualan bukan pada tempatnya. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 25 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
“Pasal itu menyebutkan setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagjan jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar dari ketentuan yang telah di tetapkan,” tegas dia.
Adrianus pun menyampaikan saran kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan, mulai dari reviu sistem kinerja hingga pengawasan aparat Satpol PP di lapangan.