Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok Dapat Penangguhan Penahanan 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

DEPOK, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, telah ditindaklanjuti. Istri yang sempat ditahan kini dapat penangguhan.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di-hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

54 Orang Jadi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolda: Ada yang Sudah Pulang

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Megapolitan
1 hari lalu

Kapolda Metro: 54 Orang Luka akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
2 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
5 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal