Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok Dapat Penangguhan Penahanan 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

DEPOK, iNews.id -Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, telah ditindaklanjuti. Istri yang sempat ditahan kini dapat penangguhan.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di-hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

3 hari lalu

Geger! Betrand Peto Cuti dari Syuting usai Terseret Kasus Hukum

4 hari lalu

Update! Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan

4 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal