Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok Dapat Penangguhan Penahanan 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tuturnya.

Sebelumnya, suami berinisial IB dan istri berinisial PB saling melapor ke polisi terkait kasus KDRT. 

Polisi menyebut terpaksa menahan PB karena tidak kooperatif. Sedangkan, IB sudah menjalani pemeriksaan tapi harus dirawat karena luka parah di kemaluannya.

"Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes, Rabu (24/5/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

54 Orang Jadi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolda: Ada yang Sudah Pulang

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Megapolitan
1 hari lalu

Kapolda Metro: 54 Orang Luka akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
2 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
5 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal