5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

M Refi Sandi
Ilustrasi KDRT. (iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Pasangan suami istri di Depok Bani Bayumi dan Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus KDRT terjadi sejak Februari 2023. 

Dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa Putri Balqis tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen (24/5/2023).

Berikut fakta pasutri sama-sama menjadi tersangka KDRT:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Megapolitan
22 jam lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Amankan Terduga Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ini Sosoknya

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal