5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

M Refi Sandi
Ilustrasi KDRT. (iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Pasangan suami istri di Depok Bani Bayumi dan Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus KDRT terjadi sejak Februari 2023. 

Dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa Putri Balqis tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen (24/5/2023).

Berikut fakta pasutri sama-sama menjadi tersangka KDRT:

1. Heboh Viral Istri Korban KDRT Ditahan

Jagat media sosial (medsos) heboh soal seorang istri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami malah menjadi tersangka dan ditahan polisi di Depok, Jawa Barat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

3 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

1 hari lalu

KPK Periksa 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kemnaker

4 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal