Dia juga mengatakan, polisi juga harus mengikuti apa yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk peluang untuk berakhir dengan restorative justice dalam kasus ini.
"Potensi restorative justice selalu terbuka selama kemanfaatan hukum dapat dirasakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Diketahui, Urip Saputra asal Rancabungur, Kabupaten Bogor merekayasa kematian karena malu dan menghindari utang Rp1,5 miliar. Rekayasa itu dibuat mulai dari memesan mobil ambulans hingga akan menyiapkan identitas baru apabila berhasil.