Istri Sukoco Halim Diperiksa, Diduga terkait Rekayasa Pengajuan PKPU

Irfan Ma'ruf
Komisaris PT Inet Global Indo Sukoco Halim dan istrinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan rekayasa pengajuan PKPU. (Foto: MPI)

"Jadi GDLA ini ada dua pemegang saham yakni Sulastri dan Sutinah. Dua-duanya tinggal di permukiman padat penduduk di Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. Sementara komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri komisaris Inet," beber kuasa hukum kreditur asli Inet, Chris Taufik.

Dalam pertemuan dengan timnya, kata Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan dan bermaterai pada 28 Maret 2024.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, memandang, penggunaan perusahaan abal-abal untuk mengajukan PKPU seperti ini adalah konspirasi licik agar Inet terhindar dari seluruh kewajibannya sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran sesuka mereka sendiri.

"Indikasi ke arah itu sangat kuat. Nama staf saja dicatut seolah jadi komisaris. Ini jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apapun keputusannya, pailit atau perdamaian antarpihak, ini adalah kedok agar lolos dari kewajiban utang. Jadi, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga harus menghentikan proses PKPU yang penuh tipu-tipu ini," tegas Irfan.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bukti nama-nama di perusahaan kreditur abal-abal yang terafiliasi dengan Santoso dan Sukoco Halim. Kami lampirkan semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya," ungkap Irfan.

Saratnya kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini membuat kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk membuat laporan polisi.

"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU," ujar Irfan.

Menurut dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. 

"Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pelaku Dugaan Pencabulan Ditangkap, Puspadaya Perindo Siap Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang usai Demo Besar

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Lisa Mariana Rampung Diperiksa Bareskrim, Dicecar soal Hasil Tes DNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal