Izinkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka, Anies : Jangan Berkerumun

Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal kembali dibuka. (Foto Antara).

Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai. Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

5 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

8 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

12 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal