JAKARTA, iNews.id - Kasus peganiayaan terjadi Tangerang. Seorang warga yang menjadi korban mengaku malah dipidana.
Warga berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengklaim justru menjadi korban penganiayaan.
Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologi peristiwa itu. Dia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Klien kami diserang,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Kronologi kejadian berawal keributan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 22 Oktober 2020. Saat itu, seseorang perempuan berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.
“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” katanya.