Jadi Korban Penganiayaan, Warga Tangerang Malah Dipidana 

Nandha Aprilianti
Seorang warga mengaku dipidana padahal merasa menjadi korban penganiayaan (Foto : Istimewa)

WW mengalami memar dan luka akibat cakaran di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW. 

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W  menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Selang dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang, dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel  atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Warga Tangerang Antusias Saksikan Cahaya Hati, Wakil Walkot Tangerang: Semoga jadi Inspirasi

Megapolitan
8 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Megapolitan
8 hari lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Megapolitan
8 hari lalu

Pria di Cengkareng Dianiaya usai Tegur Tetangga Main Drum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal