Jadi Korban Penganiayaan, Warga Tangerang Malah Dipidana 

Nandha Aprilianti
Seorang warga mengaku dipidana padahal merasa menjadi korban penganiayaan (Foto : Istimewa)

“Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan Ldan AO   juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.

“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP  dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Megapolitan
10 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Megapolitan
20 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Tigaraksa, Solusi Perjalanan Anti Macet di Tangerang

Nasional
1 bulan lalu

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Megapolitan
1 bulan lalu

2 Sekolah Internasional di Tangerang Dapat Ancaman Bom, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal