Jadi Polisi Gadungan, 2 Begal di Bekasi Ditangkap

Ade Suhardi
Dua begal ditangkap polisi karena menjadi polisi gadungan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah mereka telah melakukan aksi serupa di tempat lain," ujar Sutrisno.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Ancaman hukuman bagi mereka adalah di atas 7 tahun penjara.

Sutrisno menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan identitas sebagai aparat hukum untuk melakukan tindak kejahatan.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ada tindakan mencurigakan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

19 hari lalu

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 Juta Tangkap Begal, Ini Reaksi Wamendagri

22 hari lalu

Begal Ditangkap, Janji Hadiah Rp50 Juta KDM Ditagih Warga hingga Dikritik Menko Yusril

22 hari lalu

Yusril Minta Tak Ada Sayembara Tangkap Begal, Khawatir Warga Salah Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal