Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah mereka telah melakukan aksi serupa di tempat lain," ujar Sutrisno.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah di atas 7 tahun penjara.
Sutrisno menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan identitas sebagai aparat hukum untuk melakukan tindak kejahatan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ada tindakan mencurigakan," tuturnya.