Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan pengangkatan staf ahli di perusahaan telah diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Pengangkatan tenaga ahli dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing," kata Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza.