JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah pengetatan selama sebulan terakhir. PSBB transisi mulai diterapkan besok Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif. Keduanya ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Salah satu sektor yang boleh beroperasi lagi di masa PSBB transisi ini yaitu tempat wisata seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan, dan lain-lain. Sektor wisata boleh beroperasi langsung besok Senin (12/10/2020) dengan membatasi pengunjung maksimal 25 persen.
"Maksimal 25 persen kapasitas dan pembelian tiket masuk wajib secara daring," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Pengelola tempat wisata juga diminta melarang pengunjung yang masuk kategori rentan yaitu usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun. Pemprov juga meminta pengelola tempat wisata membatasi jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.